Berita  

Implementasi KUHP Baru, Bapas Yogyakarta Gandeng Kemantren dan Aparat Keamanan

Bapas Yogyakarta menggandeng Kemantren Mantrijeron untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru. (Foto:Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Yogyakarta) mulai mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Persiapan dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah wilayah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi rencana pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, yang digelar di Aula Sri Tanjung Kemantren Mantrijeron, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah kemantren, kepolisian, TNI, para lurah, serta jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan anak maupun dewasa.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA) Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomy Andi Anto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu alternatif pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dalam sosialisasi tersebut, Bapas Yogyakarta memaparkan berbagai aspek pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari mekanisme penempatan klien, sistem pengawasan, hingga peran pemerintah wilayah dan aparat keamanan dalam mendukung keberhasilan program.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang mengedepankan pemulihan dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, sinergi antara Bapas dengan pemerintah wilayah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya,” kata Tomy.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain petunjuk teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mekanisme pengawasan terhadap klien yang tidak hadir, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta langkah penanganan apabila terjadi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Selain membahas teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, termasuk perbedaannya dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

Melalui kegiatan tersebut, sejumlah lokasi potensial di wilayah Kemantren Mantrijeron mulai teridentifikasi sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial. Lokasi-lokasi tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung proses pembimbingan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat.

Bapas Kelas I Yogyakarta menilai keberhasilan implementasi pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada sistem pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.

Dengan semakin kuatnya kolaborasi lintas sektor, penerapan pidana kerja sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat berjalan efektif sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *