KULON PROGO – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta (Bapas Yogyakarta) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi yang digelar di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Kantor Pemkab Kulon Progo, Rabu (10/6/2026). Pertemuan dipimpin langsung Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, dan diterima Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, bersama jajaran pemerintah daerah.
Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang menitikberatkan pada pendekatan rehabilitasi serta reintegrasi sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Galih menjelaskan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan yang semakin penting seiring berlakunya regulasi baru. Peran tersebut meliputi pembimbingan, pendampingan, pengawasan, hingga reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
“Pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini tidak dapat dilakukan oleh Bapas sendiri. Dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait agar klien memiliki akses lebih mudah terhadap pembinaan, pemberdayaan, dan kesempatan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Galih.
Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bapas menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan overkapasitas yang masih terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Menurutnya, pendekatan pembinaan berbasis masyarakat dapat menjadi solusi yang lebih efektif untuk mendukung proses pemulihan dan pemberdayaan warga binaan setelah menjalani masa pidana.
“Karena narapidana juga memiliki hak hidup sebagai masyarakat sipil, sehingga sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan ruang kepada mereka,” kata Agung.
Salah satu poin strategis yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah peluang pemanfaatan aset milik Pemkab Kulon Progo sebagai Pos Bapas. Keberadaan pos layanan tersebut diharapkan mampu mendekatkan akses pelayanan kepada klien pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kulon Progo.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah daerah dan akan dikaji lebih lanjut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah OPD menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui kolaborasi ini, Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemkab Kulon Progo berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lebih optimal sekaligus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih dekat, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)






