Berita  

Trump Kenakan Tarif 50 Persen untuk Sejumlah Produk Kanada, Ottawa Sebut Langgar Perjanjian Dagang

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: Ist)

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 50 persen terhadap sejumlah produk asal Kanada. Gedung Putih menyatakan kebijakan itu diambil sebagai respons atas dugaan perlakuan diskriminatif pemerintah Kanada terhadap produk alkohol, otomotif, dan susu asal Amerika Serikat.

Tarif baru tersebut ditandatangani Trump pada Senin (waktu setempat) dan dijadwalkan mulai berlaku dalam 30 hari. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, kebijakan itu mencakup berbagai produk asal Kanada, seperti anggur (wine), stik hoki, semen, serta sejumlah komoditas lainnya.

Pemerintahan Trump menggunakan Section 338 dalam Tariff Act 1930 sebagai dasar hukum penerapan tarif tersebut. Ketentuan ini belum pernah digunakan sebelumnya untuk memberlakukan tarif dalam skala seperti saat ini.

Meski demikian, Gedung Putih menegaskan bahwa tarif baru tidak berlaku bagi produk energi, potash, maupun barang yang telah dikenai tarif sektoral sebelumnya.

Namun, kebijakan itu tetap mencakup sejumlah produk yang selama ini diperdagangkan dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA).

Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengecam langkah Washington tersebut. Ia menilai kebijakan tarif baru itu merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan USMCA.

Carney mengatakan pemerintah Kanada siap meningkatkan pembahasan dengan Amerika Serikat guna menyelesaikan perselisihan dagang yang kembali memanas.

Pengumuman tarif baru itu juga memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mengenai potensi eskalasi perang dagang antara kedua negara.

Sejak kembali menjabat sebagai Presiden AS tahun lalu, Trump telah menerapkan berbagai kebijakan tarif terhadap sejumlah mitra dagang utama Amerika. Namun, selama ini barang-barang yang masuk ke AS melalui skema perdagangan bebas Amerika Utara umumnya masih memperoleh pengecualian.

Kebijakan terbaru tersebut diperkirakan semakin memperburuk hubungan dagang dengan Kanada yang merupakan mitra dagang terbesar kedua Amerika Serikat. Langkah itu juga diumumkan hanya beberapa hari setelah Trump mengancam akan menaikkan tarif terhadap Kanada menyusul kabut asap kebakaran hutan yang melintasi perbatasan hingga memasuki wilayah AS.

Gedung Putih menyebut Kanada merupakan satu dari hanya dua negara, bersama China, yang melakukan tindakan balasan terhadap kebijakan tarif Trump pada tahun lalu.

Pemerintah AS juga menyoroti keputusan sebagian besar provinsi di Kanada yang menghentikan pembelian produk minuman beralkohol asal Amerika Serikat. Kebijakan boikot tersebut dilakukan sebagai respons atas ancaman tarif Trump serta pernyataannya yang berulang kali mengusulkan agar Kanada menjadi “negara bagian ke-51” Amerika Serikat.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer menuduh Kanada telah mencabut produk alkohol AS dari rak-rak toko, memberikan akses pasar yang lebih besar kepada produk susu dari Uni Eropa, serta membatasi ekspor kendaraan asal Amerika ke Kanada dari perusahaan yang memindahkan kembali fasilitas produksinya ke AS.

Menurut Greer, tarif baru tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban Kanada atas tindakan pembalasan dan kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap produk Amerika Serikat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *