YOGYAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat sinergi pelaksanaan program pusat dan daerah melalui kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan di bidang hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan pelaksanaan layanan publik di tingkat daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Dr. Nofli, mengatakan sinkronisasi antarlembaga menjadi langkah penting agar seluruh program pemerintah dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional.
“Segala yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran harus selaras dan mendukung pencapaian program Asta Cita yang digaungkan Presiden Republik Indonesia,” kata Nofli dalam arahannya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY Muhammad Ali Syeh Banna, serta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di wilayah DIY.
Dalam kesempatan itu, Cahyani menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, seluruh UPT, khususnya Balai Pemasyarakatan (Bapas), harus siap menjalankan ketentuan baru, termasuk pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Sementara itu, Robianto meminta para Pembimbing Kemasyarakatan terus meningkatkan kompetensi agar mampu menjawab tantangan penerapan KUHP baru yang akan berlaku secara penuh.
Pada sesi diskusi, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi memaparkan sejumlah program yang telah dijalankan untuk mendukung implementasi KUHP baru, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Namun, Galih mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan anggaran operasional dan jumlah sumber daya manusia yang belum sebanding dengan kebutuhan pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti hasil koordinasi melalui langkah-langkah konkret di wilayah.
Ia berharap sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta monitoring pelaksanaan program sebagai upaya mendukung implementasi kebijakan pemerintah secara efektif di Daerah Istimewa Yogyakarta.(*)






