KULON PROGO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui kerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Kulon Progo. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Senin (3/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo Sutarman. Kesepakatan itu menjadi bagian dari upaya mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana alternatif yang mengedepankan nilai kemanfaatan bagi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk menjalani proses pembinaan di tengah lingkungan sosial.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mendukung implementasi KUHP Baru. Melalui pidana kerja sosial, diharapkan pelaksanaan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Galih.
Menurut dia, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yakni membangun kembali tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana.
Galih menjelaskan, sektor pariwisata memiliki ruang yang luas untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga hasilnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap kepentingan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo Sutarman menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai implementasi KUHP Baru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Menurut Sutarman, Dinas Pariwisata siap mendukung pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kerja sama antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo diharapkan menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Baru, sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan di tengah masyarakat.(*)






