YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Wates guna menyamakan persepsi dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Koordinasi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) itu menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antaraparat penegak hukum agar pelaksanaan ketentuan baru dalam KUHP dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta dan PN Wates membahas sejumlah aspek penting, di antaranya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta berbagai bentuk pemidanaan alternatif yang diatur dalam KUHP Baru.
Sinergi antarlembaga dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi KUHP Baru berlangsung secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bapas Kelas I Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelaksanaan KUHP Baru mampu mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan maupun Klien Pemasyarakatan.(*)






