Ekspresi kasih sayang antara suami dan istri seperti mencium atau memeluk adalah hal yang wajar dalam kehidupan rumah tangga. Namun, ketika memasuki bulan Ramadan, aktivitas tersebut perlu ditempatkan dalam koridor syariat agar tidak mengganggu kesempurnaan ibadah puasa.
Dalam sebuah hadits, Sayyidah Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium dan menyentuh istrinya saat berpuasa. Akan tetapi, beliau adalah orang yang paling mampu menahan hawa nafsunya dibandingkan manusia lainnya.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan menjadi dasar bahwa ciuman tidak otomatis membatalkan puasa. Meski demikian, para ulama memberikan rincian hukum yang sangat hati-hati agar ibadah puasa tidak ternoda oleh dorongan syahwat.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Imam At-Tirmidzi bahwa orang yang mampu mengendalikan dirinya boleh mencium pasangan. Namun, jika tidak mampu menahan diri, maka sebaiknya tidak melakukannya demi menjaga keselamatan puasanya.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Sufyan Ats-Tsauri dan Imam Syafi’i. Keduanya menegaskan bahwa hukum ciuman bergantung pada kondisi pelakunya, khususnya terkait potensi bangkitnya syahwat.
Dalam literatur fikih Mazhab Syafi’i, hukum mencium saat puasa tidak disamaratakan. Ulama membedakannya berdasarkan dampak ciuman tersebut terhadap gejolak nafsu seseorang.
Pertama, makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati haram. Imam An-Nawawi dan Syekh Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan bahwa ciuman menjadi makruh tahrim bagi orang yang syahwatnya tergerak.
Ukuran “tergerak syahwat” menurut Ar-Ramli adalah adanya rasa khawatir akan terjadinya inzal atau keluarnya mani. Dalam kondisi ini, ciuman dinilai sebagai tindakan berisiko yang dapat merusak ibadah puasa.
Kedua, tidak makruh tetapi lebih utama ditinggalkan, yaitu bagi orang yang merasa aman dari dorongan syahwat. Meski secara hukum tidak makruh, ulama tetap menganjurkan untuk menghindarinya sebagai bentuk kehati-hatian.
Ar-Ramli menjelaskan bahwa seseorang bisa saja menyangka dirinya aman dari syahwat, padahal sebenarnya tidak. Oleh karena itu, meninggalkan ciuman dianggap lebih selamat bagi kualitas ibadah puasa.
Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin juga menegaskan bahwa ciuman tidak dimakruhkan bila tidak dikhawatirkan menimbulkan syahwat. Namun, tetap dianjurkan untuk ditinggalkan karena potensi munculnya rangsangan yang tidak disadari.
Ketiga, haram, jika seseorang memiliki dugaan kuat bahwa ciuman tersebut akan menyebabkan keluarnya sperma atau mengantarkan pada hubungan badan. Dalam kondisi ini, ciuman dipandang sebagai kecerobohan yang berisiko besar membatalkan puasa.
Sebagian ulama menyebut kondisi ini sebagai makruh tahrim, sementara ulama lain menegaskannya sebagai haram. Perbedaan istilah tersebut tidak mengubah substansi bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang jika membahayakan puasa.
Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin menyebut ciuman dalam kondisi khawatir inzal atau jima’ sebagai perbuatan haram. Hal ini karena tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak hati-hati dalam menjaga ibadah wajib.
Penting dicatat bahwa ciuman itu sendiri tidak otomatis membatalkan puasa. Puasa menjadi batal apabila ciuman atau sentuhan menyebabkan keluarnya sperma, atau jika air liur pasangan tertelan saat berciuman mulut.
Imam Al-Qulyubi menjelaskan bahwa ciuman yang menimbulkan syahwat, meskipun haram, tidak selalu membatalkan puasa. Ia hanya membatalkan puasa jika disertai sebab yang secara syar’i membatalkan, seperti inzal atau tertelannya air liur pasangan.
Bahkan, pandangan mata atau lintasan pikiran yang membangkitkan syahwat bisa memiliki hukum serupa dengan ciuman. Artinya, sesuatu yang haram karena berisiko memicu inzal belum tentu membatalkan puasa jika tidak benar-benar terjadi keluarnya mani.
Hukum makruh tahrim atau haram di atas berlaku ketat pada puasa fardhu seperti Ramadan, qadha, dan nazar. Pada jenis puasa ini, seseorang wajib menjaga diri dari segala hal yang berpotensi merusak puasanya.
Adapun pada puasa sunnah, hukumnya lebih longgar. Dalam Mazhab Syafi’i, puasa sunnah boleh dibatalkan secara sengaja tanpa uzur, sehingga larangan keras terkait ciuman tidak diberlakukan seperti pada puasa wajib.
Imam Ar-Ramli menegaskan bahwa pembahasan keharaman atau kemakruhan ciuman ini khusus untuk puasa fardhu. Sementara pada puasa sunnah, seseorang tidak berdosa jika membatalkan puasanya.
Dengan demikian, menahan diri dari ciuman dan kemesraan fisik yang berlebihan adalah langkah paling aman dalam menjaga kesempurnaan puasa. Sikap ini mencerminkan kehati-hatian dan kesungguhan dalam menghormati ibadah Ramadan.
Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa. Semoga ibadah puasa kita diterima dan dijauhkan dari perkara yang makruh maupun haram. Amin YRA.






